Guspardi: Bukan Delik Aduan, Aparat Harusnya Cepat Panggil AP Hasanuddin dan Prof Thomas Djamaluddin

Guspardi: Bukan Delik Aduan, Aparat Harusnya Cepat Panggil AP Hasanuddin dan Prof Thomas Djamaluddin

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Aparat penegak hukum diminta bertindak cepat atas niat melakukan pembunuhan kepada warga Muhammadiyah oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, dan Prof Thomas Djamaluddin.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, meminta kedua peneliti BRIN itu dipanggil dan diperiksa, atas tuduhan ancaman pembunuhan.

Ini bukan delik aduan, harusnya aparat cepat tanggap dan segera bertindak memanggil dan memeriksa saudara APH untuk dimintai keterangan, dan menyelidiki motif dari kalimat ancaman pembunuhan yang dilontarkan. Itu sudah ada unsur pidananya," tegas Guspardi kepada wartawan, Selasa (25/4).

Baik AP Hasanuddin maupun Prof Thomas Djamaluddin bisa diajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Bagaimanapun penegakan hukum harus tegak lurus dan adil bagi semua," tandasnya.

Selain itu, BRIN juga harus segera menindak tegas anak buah yang intoleran.

"Tidak cukup sekadar menyesalkan perbuatan anak buah yang jauh dari etika seorang peneliti, dengan menghalalkan darah seluruh warga Muhammadiyah," tutup Guspardi Gaus.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita