GELORA.CO - Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Asrinaldi menilai wacana pembentukan koalisi besar yang muncul usai silaturahmi Ramadan antara lima ketua umum partai bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) cukup realistis untuk menghadapi calon presiden (capres) lain.
“Saya pikir itu bagian dari hitung-hitungan koalisi ini ya, kalau mereka jalan sendiri-sendiri maka yang dihadapi orang yang berpotensi menang,” kata Asrinaldi di Padang, Selasa (4/4/2023).
Artinya, sambung Asrinaldi, baik Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Golkar, PAN, dan PPP maupun Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang diisi Partai Gerindra dan PKB akan kesulitan apabila bersaing dengan capres yang diusung partai politik lain.
Asrinaldi menduga wacana pembentukan koalisi besar tersebut merupakan salah satu upaya dari petinggi partai yang tergabung di KIB dan KKIR untuk mengalahkan Koalisi Perubahan yang terdiri dari NasDem, Demokrat, dan PKS yang mengusung Anies Baswedan maju sebagai capres di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jadi saya pikir itu rasional saja. Dengan cara seperti itu mereka bisa memperkuat dukungan masyarakat dan menyatukannya ke dalam kepentingan yang sama,” ujar akademisi kelahiran 13 September 1973 tersebut.
Jika hal tersebut terwujud, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand itu memperkirakan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 akan semakin sengit.
Ia meyakini sebelum wacana pembentukan koalisi besar tersebut mencuat ke publik, masing-masing partai politik di KIB dan KKIR sudah mempunyai hitung-hitungan yang matang, atau mengalkulasikan kekuatan politik.
Nama-nama besar seperti Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika jadi maju di Pilpres 2024 maka pemilu berpeluang dua putaran.
“Apabila pemilu berjalan dua putaran bisa saja koalisi besar mengantisipasi calon yang diusung Koalisi Perubahan akan memenangi pesta demokrasi lima tahunan tersebut,” ujarnya.
“Sekarang dengan cara seperti itu (koalisi besar) mereka menyatukan di awal dan bisa memenangkan satu putaran,” lanjut dia.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber: inilah