Firli Diduga Kuat Melanggar Pasal 21 UU Tipikor Jo. Pasal 221 KUHP

Firli Diduga Kuat Melanggar Pasal 21 UU Tipikor Jo. Pasal 221 KUHP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


Oleh: Damai Hari Lubis, SH., MH
Pemerhati Hukum & Politik Mujahid 212

Bahwa terhadap Firly ditengarai dirinya telah melakukan tindak pidana dengan cara, "memberikan bocoran investigasi kepada para terduga pelaku korupsi di Kementrian ESDM", hal ini sesuai temuan tim penindakan KPK yang mendapati dokumen hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) oleh KPK, di lingkungan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) di dalam ruangan Kepala Biro Hukum.

Terhadap apa yang dilakukan Firli Dahuri, walau dirinya adalah selaku subjek hukum yang berprofesi sebagai Ketua KPK, namun statusnya adalah sama dengan WNI lainnya, yakni Firli tidak memiliki hak imunitas terhadap perbuatan delik yang ia lakukan. Sesuai sistim hukum yang berlaku di republik ini, bahwa setiap orang mesti sama kedudukannya dihadapan hukum, atau setiap WNI harus patuh dan tunduk kepada ketentuan sistim hukum yang berlaku atau rule of law.

Dan oleh sebab apa yang menjadi tuduhan terhadap Firli Dahuri merupakan delik biasa atau bukan kategori delik aduan, maka selain Firli dapat dilaporkan oleh individu publik masyarakat Indonesia dan atau kelompok masyarakat yang ada di Indonesia atau terhadap Firli walau tanpa adanya laporan dari pihak manapun, dirinya dapat langsung diadakan proses investigasi hukum oleh pihak yang berwenang Penyidik Polri dan atau Penyidik atau JPU Kejaksaan RI.

Oleh sebab hukum dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan korupsi ini, merupakan bentuk upaya penghalangan atau obstruction of justice /OOJ terhadap upaya penyidikan oleh penyidik KPK atau delik OOJ dengan modus melindungi pelaku korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang merugikan perekonomian negara.

Maka oleh karenannya patut terhadap dirinya diduga telah melakukan kejahatan yang merujuk kepada Pasal 21 Undang - Undang RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Adapun bunyi ancaman bagi pelaku Obstruction of Justice adalah :

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Atau ;
Jo. Obstruction of Justice menurut KUHP Pasal 221 (1) ke - 2 yang isi Pasalnya menyatakan : 

"Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Serta demi tegaknya supermasi dan kepastian hukum ( rechmatigheid ) serta contoh efek jera dan manfaat hukum ( doelmatigheit ) terhadap Firly Dahuri, perlu ditambah tuntutan hukumannya dengan sepertiga dari ancaman hukuman terberat sesuai Pasal 52 KUHP. Oleh sebab dirinya adalah seorang pejabat aparatur negara. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita