GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka dan penahanan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Senin (3/4).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dengan menghadirkan langsung Rafael yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Firli mengatakan, perkara ini diawali dengan laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan pengumpulan data, informasi, dan keterangan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
"Pada akhirnya kita menemukan tersangka dan sore hari ini kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, saudara RAT selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2005," ujar Firli kepada wartawan, Senin sore (3/4).
Untuk kepentingan penyidikan kata Firli, KPK melakukan penahanan terhadap Rafael untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga Sabtu (22/4).
"Di Rumah Tahanan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Firli.
Sumber: RMOL