OLEH: HARI PURWANTO*
KPK saat ini sedang dikriminalisasi oleh Kelompok Kriminalisasi (KEKI), yaitu lewat persoalan ngototnya Endar Priantoro yang dicopot dari posisinya sampai unjuk rasa para pendukung koruptor.
Bahkan mantan komisioner KPK ikut turut serta mendiskreditkan KPK saat ini. Padahal sama-sama kita ketahui bahwa KPK bekerja secara profesional dan menersangkakan dengan alat bukti, bukan dengan opini.
KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memang tak kenal lelah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Harus diakui bahwa KPK saat ini bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan, dan menunjukkan bahwa tidak ada cacat hukum di akhir masa jabatan para pimpinan KPK.
Hal ini karena kelima komisioner bekerja sesuai aturan dan mengacu pada payung hukum sehingga kompak dalam membuat keputusan.
Publik yakin bahwa setiap keputusan diambil secara bulat. Hari ini bisa dibuktikan oleh KPK dengan keberhasilan menangkap tangan Bupati Meranti. Dan selama tiga bulan sejak Januari sampai dengan 31 Maret 2023, KPK belum melakukan tindakan tangkap tangan.
Patut diduga digoyang dan dikriminalisasinya KPK saat ini dilakukan oleh orang-orang yang menjadi pelindung para koruptor atau disuruh koruptor dan dibayar dengan uang hasil korupsi. Mungkin mereka sangat khawatir kalau kelompoknya digelandang ke KPK.
Makanya, Kelompok Kriminalisasi (KEKI) ngotot untuk memasang orang di KPK sebagai pelindung orang korupsi. Segala cara dilakukan oleh para koruptor untuk menghancurkan KPK secara kelembagaan maupun lima komisioner yang bekerja saat ini.
Mari kita bersatu padu dukung terus kerja KPK dan kita kawal untuk membersihkan negeri ini dari korupsi.
*(Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)