GELORA.CO - Ahli hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun menyebut bahwa Ketua KPK Firli Bahuri harus dipecat, apabila dugaan bahwa dirinya jadi pembocor dokumen penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM itu benar adanya.
Pasalnya kata Refly, hal tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran etik dan juga pidana.
"Kalau benar ya, tidak ada hal lain, (Firli) harus dipecat," ujarnya dari kanal YouTube Refly Harun, dikutip Konten Jatim pada Senin (10/4/2023).
"Karena ini gawat, ini tidak hanya pelanggaran etika tetapi ini tindak pidana," tuturnya.
Jika dugaan tersebut terbukti benar adanya tetapi Firli tak dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Refly menyebutnya sebagai sebuah keganjilan.
"Bukan sembrono (tapi) tindakan kriminal kalau benar. Rasanya aneh kalau tidak diberhentikan, kalau memang benar adanya ya," ucap Refly.
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, KPK sempat mengusut oknum pejabat Kementerian ESDM atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin).
Salah satu dokumen terkait penyelidikan tersebut diduga dibocorkan. Salah satu pihak yang diduga turut terlibat dalam membocorkan dokumen tersebut tak lain adalah Firli Bahuri yang kini menjabat sebagai Ketua KPK.
Dugaan kuat tersebut mencuat kala tim penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan keberadaan dokumen itu, sebagaimana yang diungkap oleh Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.
Sultoni lebih lanjut mengklaim bahwa dalam penyelidikan tersebut, ada beberapa inisial sebagai pihak yang membocorkan dokumen kasus Kementerian ESDM. Dua inisial yang didapati adalah Mr X dan Mr F.
Berkat munculnya dugaan tersebut, Sultoni dan pihaknya mendesak Dewas KPK untuk segera mendalami apakah memang benar Firli Bahuri terlibat dalam pembocoran dokumen tersebut.
Mr F adalah sosok yang disebut-sebut sebagai sumber pertama yang membocorkan dokumen ke pihak eksternal KPK. Dugaan kuat muncul bahwa Mr F adalah Firli Bahuri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membantah bahwa Mr F adalah pembocor dari internal KPK. Ali Fikri juga membantah bahwa Mr F adalah Firli Bahuri. Bagi Ali, informasi tersebut tidak benar.
Sumber: kontenjatim