Erick Thohir Dinilai Pasangan Tepat untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Erick Thohir Dinilai Pasangan Tepat untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Erick Thohir dinilai pasangan tepat untuk calon presiden (capres) dari PDIP Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Hal itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari.

"Tepat jika Ganjar Pranowo dipasangkan dengan Erick Thohir," katanya melansir Antara Senin (24/4/2023).

Dirinya mengaku bahwa PDIP bersama Ganjar Pranowo merupakan perwakilan dari nasionalis. Berkaca dari sejarah pilpres dan pemilu di Indonesia, masyarakat melihat pihak-pihak yang mewakili corak bangsa.


Selain itu, Erick Thohir merupakan bagian dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU). Ia merupakan Anggota Kehormatan Banser Ansor NU dan Ketua steering committee (SC) Panitia Harlah Ke-100 NU.


"Saya punya bayangan dan kepercayaan PDI Perjuangan itu punya naluri untuk berkoalisi dengan NU. Ada nama-nama yang berasal dari keluarga besar NU, misalnya, kalau yang bukan orang partai adalah Erick Thohir," ungkapnya. 

Erick Thohir merupakan warga NU yang memiliki bekal lengkap sebagai cawapres. Dirinya memiliki pengalaman kerja yang luar biasa, memiliki hubungan dekat dengan Ganjar Pranowo, memiliki elektabilitas, didukung partai politik seperti PAN dan PPP, serta memiliki kekuatan logistik.



"Jika bicara wakil presiden, variabel ada banyak ya, pertama elektabilitas, dukungan partai politik, yang ketiga sumber daya atau logistik," jelasnya. 


Berdasarkan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.



Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita