GELORA.CO - Dokter Richard Lee dianggap telah melakukan penistaan agama dalam konten podcast di Youtube.
Atas dasar itu, Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Indonesia melaporkan Dokter Richard Lee ke polisi.
Selain Richard Lee, Sunan Kalijaga juga melaporkan pengacara Arif Edison, yang menjadi bintang tamu di podcast tersebut.
Konten yang dipermasalahkan Sunan Kalijaga cs berjudul "Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?!".
Menurut Sunan Kalijaga, Richard Lee dan Arif Edison menyandingkan kalam Allah, "Kun Faya Kun" dengan "sim salabim".
"Di situ kalam Allah disandingkan atau dijadikan satu dengan bim salabim. Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa sim salambim atau mantra-mantra yang dibuat manusia," kata Sunan Kalijaga usai membuat laporan, mengutip dari video yang diunggahnya di Instagram, Kamis (7/4/2023).
Dalam kasus ini, Sunan Kalijaga menuduh dr Richard Lee dan Arif Edison melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Ada dugaan kalau laporan Sunan Kalijaga terhadap dr Richard Lee dan Arif Edison bukan murni karena kasus penistaan agama.
Seperti diketahui, dalam podcast yang dilaporkan Sunan, Dokter Richard bersama Arif Edison membahas bisnis Jhon LBF yang banyak kejanggalan. Jhon LBF merupakan klien Sunan Kalijaga.
Warganet menilai tindakan Sunan Kalijaga terlalu berlebihan.
"Itu bukan penistaan, Islam tidak mengajarkan perbuatan arogan dan emosional seperti ini," kata @qorryselvi***.
"Memang enggak ada somasi dulu gitu bang? Atau peringatan apa gitu. Siapa tahu dia tidak ada maksud menistakan agama Islam," ujar akun @ferdriberdo***.
"Iya deh manusia yang paling agamais, jangan berani tajam ke bawah aja pak pengacara mentang-mentang mayoritas, banyak juga tindakan penistaan terhadap agama lain mereka diam-diam aja karna yang di lawan itu mayoritas," imbuh akun @suroto***.
Sumber: suara