BW: Firli Bahuri Layak Tersangka dan Dicopot soal Bocor Penyelidikan ESDM

BW: Firli Bahuri Layak Tersangka dan Dicopot soal Bocor Penyelidikan ESDM

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyebut Firli Bahuri layak dijadikan tersangka dalam skandal pembocoran dokumen penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

Bambang atau akrab disapa BW itu menyimpulkan bahwa pimpinan Mr. F yang diduga membocorkan dokumen rahasia penyelidikan kasus ESDM itu mengarah ke Ketua KPK Firli Bahuri.

"Dugaan kuat bahwa pelakunya adalah Firli Bahuri, Ketua KPK," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/4).

Sehingga ia menyebut Firli Bahuri layak ditersangkakan dan dicopot sebagai Ketua KPK. Terlebih, diduga Firli Bahuri tidak hanya membocorkan penyelidikan, tapi ada indikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan.

"Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan berasal dari Firli Bahuri, Ketua KPK. Pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekadar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku," ungkap BW.

Kata BW, setidaknya ada empat UU yang dapat digunakan untuk menjerat dan menyatakan Firi Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen: Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Keterbukaan Informasi Publik; Pasal 21 UU Tipikor; Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara; dan Pasal 54 jo. Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Kalau sudah jadi terdakwa dan atau dikenakan sanksi, menurut per UU seperti tersebut di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf d dan g [UU KPK] dapat berhenti atau diberhentikan," pungkas BW.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan kebocoran dokumen penyelidikan sebuah perkara. Dewas masih memproses laporan tersebut.

Dokumen yang dimaksud ialah dokumen penyelidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Diduga, dokumen rahasia tersebut bocor hingga bisa ke tangan pihak yang berperkara.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri membantah soal kebocoran dokumen rahasia yang melibatkan salah satu pimpinan.

"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4).

Ali mempersilakan bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid terkait kebocoran itu untuk melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kata dia, nantinya Dewas KPK yang akan menguji kebenaran informasi tersebut. "Bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi," kata dia.

"Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai Tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindak lanjuti," lanjutnya.

Sumber: kumparan

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita