Bupati Meranti Diduga Korupsi Rp 26,1 Miliar, Uangnya untuk Maju Pilgub Riau 2024

Bupati Meranti Diduga Korupsi Rp 26,1 Miliar, Uangnya untuk Maju Pilgub Riau 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 26, 1 miliar. Dari sejumlah uang yang diterimanya tersebut diduga pula akan digunakan untuk kepentingan politik maju sebagai calon gubernur Riau pada Pemilu 2024.

Dalam perkara ini, Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

Temuan KPK selama menjadi Bupati dari tahun 2021 hingga sekarang, dia diduga memerintahkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang. Sumbernya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.

"Yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Besaran pemotongan itu berkisar antara 5 persen sampai dengan 10 persen setiap SKPD.

"Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada FN (Fitria Nengsih ) yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA," kata Alex.

Alex menyebut dari sejumlah uang yang dikumpulkan, digunakan untuk kepentingan Adil, di antaranya untuk kepentingan politiknya.

"Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA (Adil) untuk maju dalam pemilihan Gubernur Riau tahun 2024," jelasnya.

Temuan, KPK lainnya pada pada Desember 2022, Adil diduga menerima suap Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM), perusahan yang bergerak dalam bidang travel umrah. Uang itu diterima Adil lewat Fitria Nengsih.

Dana itu untuk memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Alex.

Selanjutnya, agar Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Adil bersama Fitria Nengsih menyuap Pemeriksa Muda Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA). Temuan penyidik, diduga suap itu bernilai Rp 1,1 miliar.

Bukti awal, Adil diduga menerima uang hasil korupsi senilai Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak. Namun kata Alex, penyidik KPK bakal melakukan penelusuran lebih jauh.

"Dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Alex.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita