GELORA.CO - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencopot jabatan Massdes Aroufly dari jabatan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI.
Pencopotan ini buntut kasus istri dan anak Massdes Aroufly pamer harta (flexing) di media sosial.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Massdes dipindahkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Hari ini yang bersangkutan termasuk yang dirotasi. Jadi tidak lagi di Bidang Pengendalian Operasional," kata dia kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Meski demikian, Syafrin memastikan tidak ada sanksi penurunan pangkat terhadap Massdes Aroufly meski telah dirotasi dari jabatannya.
"Tetap, tapi lingkup bidangnya di UPT, unit pengelola pengujian," ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa barang bukti flexing)yang dipamerkan istri Masdess Arouffy.
"Koordinasi terus dengan KPK dan hasil koordinasi, KPK akan melihat barang bukti Pak Masdess," kata Syaefulloh di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Barang bukti yang diperiksa berupa kamera, sepatu dan tas. Sementara barang bukti baru lainnya sedang ditelusuri KPK.
"Terkait LHKPN itu kewenangan KPK yang saat ini sedang ditelusuri oleh KPK, dan Pak Massdes dipanggil juga ke KPK," ujar Syaefulloh.
Adapun pemeriksaan Massdes, kata Syaefulloh sejauh ini memanggil pihak terkait dan istri.
"Mudah-mudahan bukti yang kami kumpulkan beberapa hari yang lalu sudah cukup ya," ucap Syaefulloh.
Terkait pemeriksaan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Selvy Mandagi, Syaefulloh mengatakan saat ini masih dalam pemeriksan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta.
Selvy sudah dipanggil pada Senin (10/4) untuk diperiksa Inspektorat DKI.
"Inspektorat sudah coba panggil beliau dari Senin kemarin," kata Syaefulloh.
Lebih lanjut, Syaefulloh mengungkapkan bahwa tidak ada yang menghambat selama proses pemeriksaan.
"Sangat kooperatif begitu juga Pak Massdes termasuk istrinya juga menjelaskan, artinya tidak ada sesuatu hal yang menghambat proses pemeriksaan, menjelaskan apa adanya," ujar Syaefulloh.
Sumber: suara