GELORA.CO - Brenton Craig Abbas Abdullah (43), Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan hukum di Indonesia. Bule yang meludahi Imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung, M. Basri Anwar itu pernah tersandung hukum 14 tahun lalu.
Pada tahun 2009 lalu, Bule ini pernah berurusan dengan Polwiltabes Bandung (sekarang Polrestabes Bandung).
Berdasarkan informasi yang didapat, Brenton ketika itu mengambil secara paksa bayi yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya. Akibatnya, Brenton diancam pidana kurungan selama 7 tahun.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono. Budi mengaku, pihaknya sudah mendengar kabar soal Brenton yang pernah berurusan dengan polisi 14 tahun silam.
"Ya, tadi juga kami sudah ada informasi seperti itu, 2009 katanya yang bersangkutan pernah ada permasalahan di Polrestabes," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/4/2023).
Kendati demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus Brenton yang saat ini. Kini Brenton masih menjalani pemeriksaan oleh polisi dengan statusnya sebagai tersangka.
"Masih kita dalami permasalahannya apakah memang bentuknya LP atau tidak, kita dalami," ujar Budi.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan lima saksi atas kasus Brenton meludahi imam masjid. Bahkan sejumlah alat bukti sudah dikantongi semua oleh polisi.
Ke depan, sambung Budi, tak menutup kemungkinan polisi akan turut melibatkan saksi ahli pidana untuk melengkapi alat bukti. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
"Nanti ada tambahan keterangan saksi berikutnya yaitu saksi ahli ada dan saksi hukum pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, meski sudah diamankan, Brenton belum juga mengakui perbuatannya meludahi wajah Basri. Dikarenakan tak mengakui perbuatannya, polisi mendasarkan penetapan tersangka atas keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Adapun Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.
Sumber: inews.