GELORA.CO -Pengadilan menetapkan vonis hukuman AG pada hari ini, yang dijatuhkan kurungan penjara 3,6 tahun, sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Mengenai tuntutan ganti rugi, Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora bahwa selama ini biaya pengobatan kliennya berasal dari dana pribadi orang tuanya.
"Tadi hakim juga menyampaikan terkait dengan seluruh biaya pengobatan, tidak ada satu pun menggunakan biaya dari pelaku, sampai saat ini masih biaya dari orang tua," ujar kuasa hukum David Ozora, seperti dikutip pada Selasa (11/4/2023).
LPSK sudah menetapkan restitusi yang akan diterima oleh David Ozora, akan tetapi kuasa hukum tidak tahu-menahu perihal kalkulasinya seperti apa.
"LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi, tetapi kami juga tidak mengetahui bagaimana proses perhitungannya," katanya.
Melissa Anggraini mewakili keluarga David, menyerahkan sepenuhnya perihal restitusi kepada LPSK dengan pertimbangan majelis.
Restitusi merupakan hak untuk David Ozora, sehingga meskipun Melissa tidak mengetahui dengan pasti, restitusi tetap harus diperhitungkan dengan baik.
Restitusi juga salah satu penegakan keadilan bagi David Ozora sebagai korban, yang juga mengeluarkan banyak biaya pengobatan.
Sumber: suara