GELORA.CO -Kasus dugaan penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, turut membuat AKBP Achiruddin Hasibuan terkena sanksi.
Dalam video viral di media sosial, perwira Polda Sumatera Utara ini terekam ada di lokasi penganiayaan. Namun membiarkan anaknya tersebut melakukan penganiayaan, yang mana hal tersebut merupakan tindakan kriminal.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono awalnya menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Dari pemeriksaan itu, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung dalam konferensi pers Selasa malam (25/3).
Dudung menambahkan, malam ini pihaknya akan melakukan penempatan khusus terhadap AKBP Achiruddin.
"Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelas Dudung seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.
Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi perhatian setelah videonya menyebar di media sosial. Saat ini, polisi juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sebut Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Sumber: RMOL