GELORA.CO - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan pertemuan dengan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK dari unsur Polri soal polemik pemberhentian Brigadir Endra Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Pertemuan itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Tempo, Ahad, 9 April 2023. Fikri mengatakan ruang diskusi bersama itu digelar pada Selasa, 4 April kemarin.
Fikri menjelaskan pertemuan itu untuk meluruskan dinamika informasi yang berkembang baik di internal maupun eksternal KPK. Selain itu, pertemuan itu juga sebagai lanjutan penjelasan sebelumnya yang telah disampaikan kepada seluruh insan KPK melalui email internal.
“Forum itu dimaksudkan agar pemberantasan korupsi tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, bersama masyarakat guna memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Ahad, 9 April 2023.
Namun Fikri tidak menjelaskan perihal rekaman audio pertemuan antara PNYD dan pimpinan KPK yang disebut berakhir walk out. Ia hanya menjelaskan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan narasi pihak tertentu.
“Kami meyakini masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi-narasi pihak tertentu terkait dinamika yang terjadi di internal KPK. Karena pemberantasan korupsi adalah ihwal yang utama,” kata dia.
Fikri mengatakan KPK akan terus melakukan penguatan soliditas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat agar memastikan pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan bersama.
Sebelumnya, beredar rekaman yang diduga rekaman saat audiensi antara pimpinan KPK dengan pegawai KPK unsur Polri. Rekaman dua bagian itu itu dibagikan akun Twitter Rakyat Jelata @dimdim0783 pada Ahad. Rekaman itu diduga suara Ketua KPK Firli Bahuri dengan pria diduga bernama Wicklief. Wicklief merupakan Kepala Satgas Penyidikan KPK dari Polri.
Rekaman itu mulai ketika suara diduga Firli selesai menyampaikan pernyataannya. Namun Wicklief tidak puas karena tidak mendapat kejelasan soal status Endar Priantoro. Ia mengatakan mewakili rekan-rekan sesama penyelidik-penyidik Polri meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
“Kami selaku penyelidik berharap Pak Endar tetap sebagai Direktur Penyelidikan dan melaksanakan tugas-tugasnya seperti biasa. Kalau memang Bapak tetap mengeluarkan surat pengembalian Pak Endar dan Pak Endar tidak boleh dan tidak berkesempatan berdinas lagi di sini, mohon maaf kami selaku junior Bapak, kami mohon maaf sekali Bapak, kami walk out sekarang, kami keluar dari forum ini, ruangan ini, dan mohon maaf Bapak, kami, atas perintah Bapak, kami langgar,” kata pria diduga Wicklief itu.
Pria diduga Firli pun mencegahnya agar duduk kembali. Ia menjelaskan pemberhentian Endar bukan masalah pribadi, tetapi berdasarkan keputusan bersama antarpimpinan.
“Silakan duduk, terima kasih,” jawab suara diduga Firli.
“Siap, kami izin rekan-rekan…”
“Entar dulu, entar dulu, duduk dulu. Saya tahu Anda, Anda tahu saya. Bukan baru lahir saya. Tadi sudah saya sampaikan keputusan ini bukan keputusan sendiri, paham ya? Paham? Harus dipahami dulu. Ini bukan urusan pribadi, enggak ada. Saya sudah sampaikan bahwa enggak ada sama sekali, tidak ada konflik bagi saya mohon maaf. Saya tidak ada konflik pribadi dengan adik-adik saya. Paham Wicklief?”
“Siap, saya…”
“Itu dulu, itu dulu,”
“Kami balik keluar saja..”
“Nanti dulu dong,”
“Sepertinya tidak ada arahan"
“Bukan…Ini belum selesai!
“Wicklief?”
“Siap Jenderal!”
“Duduk dulu,”
Namun para peserta forum itu terdengar tetap walkout dari ruangan.
Salah satu pegawai KPK mengatakan pimpinan KPK tidak mengindahkan etika koordinasi antarkelembagaan dengan mengabaikan pertimbangan pimpinan Polri sebagaimana sudah disampaikan ke KPK melalui dua suratnya, yakni perpanjangan tugas Brigjen Endar dan surat jawaban atas surat sebelumnya yang dilayangkan oleh KPK November 2022 untuk promosi.
“Namun KPK justru mengambil sikap dengan menerbitkan SK pemberhentian dengan hormat terhadap Brigjen Endar. Padahal ada detail yang tidak seharusnya diabaikan oleh KPK seperti lama prosesnya adalah enam bulan, sambil menunggu disiapkan penggantinya khusus untuk rumpun jabatan struktural,” kata sumber Tempo tersebut.
Ia mengatakan Polri maupun KPK wajib berkoordinasi apabila surat KPK ke Polri terhitung tanggal 22 Nov 2022, sementara Endar habis masa penugasan 31 Maret 2023. Adapun koordinasi yang dimaksud oleh KPK belum memenuhi jangka waktu 6 bulan.
“Dan seharusnya koordinasi dilakukan untuk mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak, bukan kesewenangan dari pihak pengguna untuk langsung melakukan pemberhentian/pengembalian,” tutur dia.
Sumber Tempo juga mengatakan alasan pengakhiran dinas di luar struktur atas dasar pelanggaran disiplin dan kode etik, tidak masuk akal. Pasalnya, hasil pemeriksaan di Dewan Pengawas KPK terkait Endar bukan termasuk pelanggaran berat sebagaimana diatur pada Pasal 30 Perkom KPK, di mana pegawai KPK dikembalikan bila terbukti sah pelanggaran disiplin berat.
“Kalau frase pelanggaran berat ini diabaikan, bahkan tidak didukung putusan yang jelas, bukankah pimpinan KPK juga pernah diproses hukum atas dugaan pelanggaran kode etik saat menaiki helikopter? Tentunya kami tidak berharap KPK memiliki standar ganda dalam menegakkan aturan,” kata dia.
Sumber: tempo