Benny Harman Curiga Isu Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Kaya Kasus Ratna Sarumpaet

Benny Harman Curiga Isu Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Kaya Kasus Ratna Sarumpaet

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan belum menyentuh babak akhir lantaran data Rp 349 triliun masih diragukan dan dipertanyakan masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mencurigai, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sedang melakukan prank (bohongi) masyarakat luas untuk kepentingan tertentu.

"Mohon maaf Pak Mahfud, bagi saya ini kadang kalau saya tanya,  jangan-jangan Pak Mahfud dengan teman-temannya ini sedang main cilukba, kita yang kena, ya kita anggap begitu ya," ucap Benny dalam rapat kerja bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/4).

Legislator dari fraksi Partai Demokrat ini khawatir temuan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tersebut seperti kasus prank Ratna Sarumpaet. Benny mengatakan pada kasus Ratna itu menyeret namanya lantaran ikut-ikutan mengomentari kasus aktivis perempuan itu.

"Kayak dulu, masih ingat kan, siapa dulu aktivitas politik kita, yang dulu yang dulu tahun 2018, ah aktivis politik kita. Ingatlah Sarumpaet tuh, yang mukanya luka lalu kita tanggapi di publik kita yang kena, Pak Mahfud. Padahal kena prank kita ini, saya hampir dipanggil polisi, bukan dipanggil lagi, sudah kirim surat ke saya, untuk dipanggil. Hanya karena menanggapi pemberitaan, tentang aktivis yang mukanya jadi jelek akibat salah operasi padahal fiktif itu. Tapi itu dulu, 5 tahun lalu," katanya.

Intinya, Benny meminta agar pemerintah bersungguh-sungguh dalam penanganan kasus dugaan TPPU ini dengan melakukan investigasi secara menyeluruh, agar tidak dianggap prank oleh masyarakat.

"Jadi, poin saya sungguh-sungguh sedikit lah," tutup Benny. 

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita