Bawaslu Sebut Bagi-bagi Amplop PDIP di Masjid Bukan Pelanggaran, Netizen: Yang Penting Pelakunya Bukan Anies

Bawaslu Sebut Bagi-bagi Amplop PDIP di Masjid Bukan Pelanggaran, Netizen: Yang Penting Pelakunya Bukan Anies

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pegiat media sosial Eko Jhones menyoroti pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur.

Menurut dia, asal pelakunya bukan Anies maka tidak akan dianggap pelanggaran oleh Bawaslu.

Hal itu disampaikan Eko Jhones dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 6 April 2023.

"Bagi-bagi amplop ada nama dan gambar partainya gak dianggap pelanggaran kalau yang cuma datang salaman dianggap pelanggaran," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.

"Oh yang penting pelakunya bkn Anies gak disebut pelanggaran," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial video pembagian amplop berwarna merah dengan lambang partai khas PDIP di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur. Dalam unggahan lain, berupa foto amplop yang berisikan dua lembar Rp100.000 dan dua lembar Rp50.000.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya telah menugaskan Bawaslu Sumenep untuk menelusuri kejadian tersebut. Sebab, pada dasarnya Bawaslu tidak memperbolehkan politik praktis di tempat ibadah.

"Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kan dugaannya sehingga kita harapkan bisa ditindak lanjuti ke depan," kata Bagja, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah tidak boleh. Tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," sambungnya.

Sumber: newsowrthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita