GELORA.CO -Sebanyak 55 warga negara asing (WNA) dan 6 warga negara Indonesia diringkus polisi lantaran terlibat penipuan melalui media elektronik jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yakni di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menipu dengan modus mengaku sebagai polisi dan memeras korban menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal access.
"Yang dilakukan para tersangka ini menipu dengan telepon, mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan. Perbuatan-perbuatan seperti itu yang dilakukan," kata Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/4).
Komplotan pelaku hanya menargetkan korban yang berada di luar negeri, salah satunya warga di Singapura hingga Thailand.
"Korban ada yang dari Singapura, Thailand, China. Sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," kata Djuhandhani.
Kini para pelaku diserahkan ke Imigrasi untuk diberikan tindakan hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya untuk ke 55 tersangka ini akan kami serahkan ke imigrasi untuk tindakan lebih lanjut," kata Djuhandhani.
Sumber: RMOL