Bagi-bagi Amplop PDIP Bukan Pelanggaran, Bawaslu Disindir: Kalo Anies Sholat Jumat Ramai Jamaah Itu Baru Masalah

Bagi-bagi Amplop PDIP Bukan Pelanggaran, Bawaslu Disindir: Kalo Anies Sholat Jumat Ramai Jamaah Itu Baru Masalah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Loyalis Anies Baswedan, Andi Sinulingga setuju bagi-bagi amplop berlogo PDIP di masjid bukan merupakan masalah sampai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan tidak ada pelanggaran.

Berdasarkan keputusan Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran Pemilu dalam pembagian amplop yang dilakukan politisi PDIP, loyalis Anies Baswedan sependapat tidak ada politik di masjid.

"Bagi2 amplop berlogo partai utk para jamaah di mesjid itu bukan masalah, itu bukan berpolitik di mesjid," ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @AndiSinulingga, Kamis (6/4).

Namun pernyataannya selanjutnya akan membuat Bawaslu malu. Pasalnya ketika Anies salat Jumat dan dikerumuni jamaah, menurut Andi, Bawaslu menganggapnya sebagai masalah dan politisasi tempat ibadah.

"Tapi kalau Anies sholat jumat, dan rame jamaah menyambutnya itu baru masalah, dan itu politisasi tempat ibadah bagi @bawaslu_RI sehingga harus gerak cepat menghadangnya," bebernya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan peristiwa pembagian amplop berlogo PDIP di Masjid wilayah Sumenep, Jawa Timur, bukan merupakan pelanggaran pemilu. Ini dikarenakan dianggap sebagai uang zakat dan kampanye belum dimulai.

"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023).

Menurut dia, kegiatan pembagian uang senilai Rp300 ribu per amplop berlogo PDIP dengan gambar Anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan kampanye.

Rahmat Bagja mengatakan kekinian jadwal kampanye belum dimulai. Bagja menyebut kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," tutur Bagja.

Pertimbangan Bawaslu lainnya ialah Said Abdullah hingga saat ini bukan kandidat atau calon peserta pemilu karena tahapan pemilu belum memasuki pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber: newsworthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita