Ayah di Surabaya Belum Pernah Berjumpa Anaknya, Begitu Bertemu, Malah Dicabuli

Ayah di Surabaya Belum Pernah Berjumpa Anaknya, Begitu Bertemu, Malah Dicabuli

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang ayah di Surabaya mencabuli anak kandungnya. Pria tersebut berinisial FYP (34) warga Banyuurip Kidul, Surabaya.

Kasus ini terungkap usai ibu korban melapor ke Polrestabes Surabaya.

Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari, mengatakan pelaku sebelumnya bercerai dengan istrinya dan telah menikah siri dengan istri barunya.

Pelaku telah dikaruniai seorang anak dengan istri lamanya. Akan tetapi, ia tak pernah berjumpa dengan anaknya sejak masih kecil.

Suatu hari, istri lamanya mempertemukan anaknya dengan pelaku pada tahun 2021. Ketika itu, anaknya atau korban masih menginjak kelas 6 SD.

"Akhirnya korban diajak menginap di kos-kosan dengan istri siri pelaku," ujar Wulan kepada kumparan, Jumat (14/4).

Wulan menjelaskan, saat dibawa ke kos-kosannya, pelaku melakukan pencabulan terhadap N ketika istri sirinya tertidur.

"Dia bilang kepada korban untuk nurut apa yang dilakukan karena korban takut maka ayahnya langsung melakukan persetubuhan," jelasnya.

Wulan mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan ke anaknya tidak hanya sekali selama berada di kos-kosannya.

Hingga, pada akhirnya korban tak kuat atas perilaku pelaku ayahnya dan akhirnya kabur ke rumah temannya.

"Kemudian dia curhat kepada gurunya dan akhirnya gurunya mencari ibu kandungnya yang saat itu di rawat di RS Soewandi karena sakit jantung," ungkap dia.

Setelah terungkap tindakan pelaku itu, akhirnya korban bersama ibu kandungnya melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Senin (13/3).

"Setelah melakukan lidik, sidik dan penetapan tersangka tanggal 29 Maret 2023, pelaku diamankan dan sejak 30 maret 2023 dilakukan penahanan," terang Wulan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," tutupnya.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita