Aksi Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Tak Langgar Pemilu, Said Didu: Masih Percaya Bawaslu?

Aksi Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Tak Langgar Pemilu, Said Didu: Masih Percaya Bawaslu?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut soal bagi-bagi ampolop berlogo PDI Perjuangan (PDIP) di masjid yang dibangun Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, bukan lah sebuah pelanggaran pemilu.

Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung pernyataan Bawaslu itu.

Said Didu pun melontarkan pertanyaan terkait kepercayaan publik pada Bawaslu.

"Masih percaya Bawaslu?," ucap Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (6/4).

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial video pembagian amplop berwarna merah dengan lambang partai PDIP di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur. Dalam unggahan lain, berupa foto amplop yang berisikan dua lembar Rp100.000 dan dua lembar Rp50.000.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mempertegas dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, tak ada pelanggaran dari peristiwa tersebut.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," ungkap Bagja.

"Kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak," sambungnya.

Adapun klarifikasi dilakukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang; takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop.

"Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyampaikan pihaknya telah menugaskan Bawaslu Sumenep untuk menelusuri kejadian tersebut. Sebab, pada dasarnya Bawaslu tidak memperbolehkan politik praktis di tempat ibadah.

"Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kan dugaannya sehingga kita harapkan bisa ditindak lanjuti ke depan," kata Bagja, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah tidak boleh. Tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," tandasnya.

Sumber: newsworthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita