GELORA.CO - Kasus WN Ukraina, Rodion Krynin, yang memiliki KTP dan KK berkebangsaan Indonesia atau WNI, terkuak fakta baru. Rodion diketahui masuk ke Indonesia tahun 2020 lalu.
Alasan dia masuk ke Bali untuk menghindari perang Rusia-Ukraina. Rodion datang dengan visa tinggal kunjungan B.2.11 berlaku 5 Desember 2022 dan sudah over stay lebih dari 60 hari.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, selama di Bali dia tinggal bersama istri dan anak-anaknya. Namun Satake tak merinci apakah istri dan anaknya WNI atau bukan.
"Sehari-hari di Bali hanya berolahraga dan kebutuhannya dikirim oleh keluarganya di Ukraina," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3).
Satake mengatakan, Rodion mendapatkan e-KTP Indonesia dari seseorang bernama Puji yang dikenalnya dari internet. e-KTP milik Rodion dibuat dengan menggunakan nama Alexander Nur Rudi. Perekaman data dilakukan sekitar Oktober 2022.
Menurutnya, Rodion membayar Puji sebesar Rp 31 juta untuk mendapat e-KTP itu. Rodion saat membuat e-KTP masih berstatus WN Ukraina dan hingga saat ini dia masih berstatus WNA.
"Pembayaran dilakukan 2 kali. Setelah lunas kemudian 2 minggu terlapor pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina," ujar Satake.
Setelah satu bulan, pada 26 Novemember 2022, Puji menyerahkan akta kelahiran, KK dan e-KTP ke Rodion.
KTP Rodion terungkap palsu ketika petugas Imigrasi melakukan razia WNA. Dia ditangkap di sebuah vila di Kuta, Kabupaten Badung pada Maret 2023 dan kini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Bali.
Sumber: kumparan