GELORA.CO -Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menegaskan bahwa warga boleh bagi takjil selama puasa Ramadhan.
Hal ini meluruskan informasi terkait pelarangan warga bagi takjil di bulan Ramadhan sebelumnya yang beredar di masyarakat Semarang.
Mbak Ita meluruskan jika pelarangan tersebut hanya berlaku untuk bagi takjil di pinggir jalan raya maupun di tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah Kota Semarang.
“Tidak ada larangan pemberian atau pembagian takjil kepada masyarakat," kata Mbak Ita.
Hanya saja, kata Mbak Ita, adanya pelarangan bagi takjil khusus bagi yang ada di pinggir jalan raya.
Ia mengimbau berbagi takjil puasa Ramadhan untuk bisa disalurkan ke lembaga atau dipusatkan di titik tertentu yang lebih nyaman.
"Bukan dilarang, tapi boleh pembagian takjil di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan," katanya.
Mbak Ita juga menyatakan bahwa imbauan tentang bagi takjil Ramadhan sudah berlaku sejak tahun lalu, sesuai dengan Perdaa No 5 Tahun 2017.
"Karena sebenarnya, Ramadan yang lalu kan sudah dihimbau jangan seperti itu, jangan memberi takjil di pinggir jalan. Karena ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017, bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” katanya.
Pemkot Semarang juga sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat.
“Kami sudah sepakat dengan Pak Kapolrestabes untuk memberikan tempat atau ruang di beberapa titik. Kalau jalan Pemuda ada di Balaikota, ada juga di Wonderia, Lapangan Citarum, di Dargo, kemudian di Taman Kasmaran, di taman-taman penting tidak di pinggir jalan. Nanti boleh masyarakat kalau ada tempat-tempat halaman luas dan boleh digunakan kami akan memberikan izin untuk di situ,” katanya.
Selain sudah adanya Perda yang mengatur, melainkan juga karena adanya pertimbangan lalu lintas yang pastinya ramai dan dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sehingga dapat mengakibatkan kemacetan.
“Karena yang pertama, kita masih pandemi, kita menjaga ini karena kan masih transisi. Yang kedua ketertiban, kami ingin di Semarang jangan sampai ada kecelakaan, penumpukan, ataupun permasalahan-permasalahan lainnya,” lanjut Mbak Ita.
Pada prinsipnya peraturan tersebut tidak melarang pembagian takjil kepada masyarakat yang sudah menjadi tradisi rutinan setiap bulan Ramadhan.
Tetapi hanya untuk menertibkan dan mengatur agar pemberian takjil tidak di pinggir jalan-jalan raya.
"Sehingga harapannya situasi akan tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya kemacetan," katanya.
Sumber: suara
Karir
Pedoman Media Siber
Site Map
© 2023 suara.com - All Rights Reserved.