Waduh! THR dan Gaji Ke-13 PNS Cuma Diberikan 50 Persen, Sri Mulyani Beralasan Kondisi Ekonomi

Waduh! THR dan Gaji Ke-13 PNS Cuma Diberikan 50 Persen, Sri Mulyani Beralasan Kondisi Ekonomi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan di tahun 2023 ini tak cair secara penuh.

Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun menyampaikan alasan THR dan gaji ke-13 PNS hanya 50 persen.

Menurut Sri Mulyani, rupanya hal itu didasari oleh ketidakpastian ekonomi global.

Bagaimana alasan selengkapnya?

Kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sendiri sudah membaik.

Lalu penanganan Covid-19 di Indonesia juga masih terkendali.

Namun ketidakpastian ekonomi global lah yang menjadi alasan THR PNS hanya cair 50 persen.

"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat," kata Sri Mulyani.

"Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara."

"Termasuk TNI, Polri, dan juga pensiunan. di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan THR dan gaji ke-13," tegasnya.

Dikatakan Sri Mulyani, besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Serta tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Namun kali ini di tahun 2023, pembayarannya diberikan hanya 50 persen.

"THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah."

"Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen," tutur dia.

Terakhir, Sri Mulyani menyatakan, pembayaran THR PNS akan dimulai pada 4 April 2023.

Sedangkan, gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru."

"Yaitu membantu untuk belanja belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa mengaku, Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.

Sri Mulyani berharap, penyaluran THR akan memberikan dampak ke pertumbuhan ekonomi, khususnya pada komponen konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," tutur Sri Mulyani.

Pemerintah memastikan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada 2023.

Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi mendorong produktivitas.

Maka dari itu, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023. termasuk untuk PNS yang sudah pensiun.

Sementara itu perusahaan swasta diimbau beri THR lebih awal.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat menggelar rapat terbatas (ratas) membahas persiapan jelang arus mudik Lebaran 1444 H/2023 di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).

Salah satu yang dibahas dalam ratas tersebut adalah imbauan agar perusahaan swasta membayarkan THR untuk karyawan.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, imbauan pembayaran THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti bersama.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta, agar memberikan THR lebih awal," ujar Budi Karya usai ratas.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka (karyawan) sudah terima THR."

"Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai (tanggal) 18 malam," jelas Budi Karya.

Budi Karya pun menjelaskan, dalam ratas ada keputusan dari Presiden Jokowi mengenai cuti bersama.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita