GELORA.CO - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kepada David masih menjadi perbincangan publik.
Terbaru beredar percakapan David di WhatsApp dengan perempuan diduga Agnes sebelum dianiaya Mario Dandy.
Hal tersebut terungkap di akun Twitter @AltoLuger.
Dalam cuitannya, akun tersebut menjelaskan bahwa David dipaksa untuk turun dari mobil hingga diancam akan memanggil Brimob.
Akun tersebut memaparkan bahwa Agnes memaksa David untuk bertemu hingga 10 kali.
"20 Februari 2023, 3:57 PM - Mulai. 10 kali David dipaksa untuk turun (dan ketemu para pelaku). 5 kali David bilang agar kartu pelajarnya diGoSend aja. 2 kali David bilang titip saja di sekuriti kompleks. 1 kali David diancam kalo gak turun nanti pelaku telpon Brimob #kawaldavid," cuit akun Twitter @AltoLuger yang dikutip Mamagini, Rabu (1/3/2023).
Dilihat dari percakapan WA, Agnes mengancam David akan menghubungi Brimob.
"Gue telepon Brimob gue kalau lu batu," tulis seseorang yang diduga merupakan Agnes, pacar Mario Dandy.
"Wareng aja yang turun," kata Agnes.
"Mager ngapain," jawab David.
Dalam chat WA tersebut, Agnes juga memaksa David untuk turun dari mobil.
"Telpon coba," kata Agnes.
"Lu bilang ama tante lu yak aneh," balas David.
"Tante gue di mobil," kata Agnes.
"Foto dah. Mobil apaan?," jawab David.
"Turun sekarang," pinta Agnes.
"jawab dong," tanya David.
"Camry. Lu kenapa gamau turun banget,"
20 Februari 2023
— Alto Banditos (@AltoLuger) March 1, 2023
3:57 PM - Mulai
10 kali David dipaksa untuk turun (dan ketemu para pelaku)
5 kali David bilang agar kartu pelajarnya diGoSend aja
2 kali David bilang titip saja di sekuriti kompleks
1 kali David diancam kalo gak turun nanti pelaku telpon Brimob #kawaldavid pic.twitter.com/rXPurd3GTo
Akun tersebut juga mengatakan bahwa David dibohongi Agnes perihal keberadaan tantenya Agnes hingga mobil yang dipakai adalah mobil Camry.
"1 kali David dibohongin bahwa ada tante pelaku ikut di mobil. 1 kali David dibohongin bahwa mobil yang dipakai adalah Camry. 7:18 PM - Selesai," cuit akun @AltoLuger.
Selain itu, akun tersebut juga menjelaskan bahwa ada waktu tiga jam bagi pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan penganiayaan. Namun ternyata pelaku melakukan penganiayaan berat kepad David
"Dari komunikasi pertama di pukul 3:57 PM, ada waktu 3 jam dan 21 menit bagi para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan penganiayaan berat. Namun kenyataannya, tidak ada niatan sedikitpun dari para pelaku untuk TIDAK MELAKUKAN PENGANIAYAAN BERAT atas David," tandasnya
Untuk diketahui, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sumber: suara