GELORA.CO -Berderet-deret sifat Mario Dandy menjadi sorotan publik, mulai dari tengil, suka pamer, hingga manja. Selain hobi memamerkan Rubicon dan IPK-nya terbongkar dengan angka hanya 1,03, kini viral video yang memperlihatkan sifat manja pelaku penganiayaan tersebut.
Di video itu, Dandy tampak sedang duduk menghadap meja makan. Di depannya pun sudah tersedia sepiring nasi dengan lauk rawon.
Sambil memegangi sendok dan garpu, Dandy hanya melihati makanan tersebut. Lalu, terdengarlah suara perempuan di balik kamera, yang diduga adalah sang ibu.
"Enak, Dan, rawonnya?" tanyanya.
Lalu, Dandy langsung melirik ke kamera dan menunjukkan ekspresi wajah kesal. Ia pun meletakkan sendoknya ke piring lagi.
"Belum nyoba," kata dia.
Kemudian, terdengar juga suara pria di dekatnya, yang diduga adalah sang ayah, pejabat eks pajak, yang jabatannya dicopot setelah kasus Dandy viral.
"Cobain," ucapnya dengan lembut.
"Nanti, masih panas," jawab Dandy.
"Oke," sahut perempuan di balik kamera, halus.
Video itu diunggah akun TikTok @elyaksa dua hari lalu. Melihat rekaman itu, publik menilai bahwa Dandy memang terlihat seperti anak manja.
Di sisi lain, tak sedikit warganet yang menyebut gaya bicara Dandy seperti Alif Cepmek ketika berkata "Kamu nanya?"
"Dapet aja video nya ....
tp kelhatan anak manja ya," tulis salah satu netizen.
"Nada nya sama kaya " kamu nanyeeaaaa"," tambah yang lain.
Ada juga yang berkomentar, "Manja bgt."
"Blom nyobeaaaaa," ungkap seorang warganet.
"Pentingnya kalo mau manjain anak harus tau sifat nya gimana dulu," tulis pengguna TikTok yang lain.
Penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy berawal ketika pacara Mario, AG, memberi tahu temannya, APA, bahwa ia sempat diperlakukan tidak baik oleh korban David Ozora saat menjalin hubungan. Kemudian, APA langsung menyampaikan cerita tersebut kepada pelaku Mario Dandy Satriyo sebagai pacar AG.
Mario Dandy kemudian langsung meminta konfirmasi dari AG hingga emosinya tersulut, lalu mengajak David bertemu. Saat itulah ia melakukan penganiayaan terhadap David bersama temannya, Shane Lukas.
Dari kasus penganiayaan tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane Lukas alias SLRL (19).
Mario David dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, AG, yang masih di bawah umur, dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Sumber: suara