GELORA.CO - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu hingga kini masih jadi sorotan publik.
Soal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membuka data lengkap mengenai transaksi janggal senilai Rp 300 triliun itu.
Selama ini, surat yang telah disampaikan oleh PPATK kepada dirinya hanya memuat daftar kasusnya dan tidak mencantumkan detail nilai nominal.
"Banyak persepsi dan impresi kesan dari publik bahwa saya mendapat informasi lengkap dari PPATK, katakanlah seperti kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Sri Mulyani saat konferensi pers, Sabtu pekan lalu, 11 Maret 2023.
Padahal, Sri Mulyani menjelaskan, kasus RAT baru ditangani Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada tahun 2019. "Ini berbeda dengan pernyataan pak Mahfud sejak 2013 informasinya ada. Tapi di kami, PPATK menyampaikan informasi baru 2019," tuturnya.
Belakangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun tersebut bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai.
Uang tersebut merupakan laporan atas temuan kasus di bidang kepabeanan dan perpajakan yang disampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Soal sengkarut transaksi mencurigakan Rp 300 triliun tersebut, Mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri hanya berkomentar pendek. “Saya enggak ngikutin,” ujar dia kepada Tempo setelah menghadiri acara DBS Asian Insights Forum di Ballroom The St. Regis Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 15 Maret 2023.
Ketika diminta menceritakan bagaimana kondisi Kemenkeu saat Chatib menjabat menjadi menteri pada 2013-2014. Dia hanya mengatakan: “Saya enggak ngikutin mengenai itu, enggak tahu saya ya,” tutur Chatib.
Adapun pernyataan Mahfud pada awalnya disampaikan di di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta pekan lalu.
Dalam konferensi pers beberapa hari kemudian, ia menuturkan bahwa transaksi tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023. “TPPU itu, bukan korupsi sendiri,” ujar dia pada Jumat pekan lalu.
Mahfud mencontohkan misalnya yang paling gampang itu TPPU yang baru ditemukan PPATK akhir-akhir ini pada kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Dia mengatakan bahwa pegawai itu melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK senilai Rp 56 miliar. Namun, dia menilai itu mengagetkan karena pegawai tersebut berasal dari eselon III Kemenkeu.
Sumber: tempo