GELORA.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap LK (34), pembunuh kakak iparnya berinisial YM (35), di Kecamatan Seberida, Inhu, Senin (20/3/2023).
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, LK membunuh YM karena sakit hati korban menolak berhubungan intim.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membunuh korban karena sakit. Pelaku mengajak berhubung badan, tapi ditolak korban. Korban ini kakak ipar pelaku," ungkap Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).
Kronologi
Dody menjelaskan, peristiwa itu terungkap berawal dari penemuan mayat wanita di depan rumah kosong.
Mayat korban ditemukan dua pengembala kambing. Warga terkejut ternyata mayat itu adalah YM.
Saksi kemudian melaporkan kepada orangtua korban dan ketua RT setempat.
Setelah informasi ini sampai ke polisi, tim Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Seberida langsung menuju lokasi kejadian.
"Anggota bersama dokter puskemas melakukan visum terhadap korban," kata Dody.
Dari hasil visum, terdapat luka akibat benda tumpul di kepala korban. Tengkorak bagian belakang retak, kulit terkelupas akibat diseret, luka lebam di bagian punggung dan kening serta hidung mengeluarkan buih.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan.
Berselang delapan jam penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.
Sakit hati
Dody menjelaskan, pelaku LK membunuh korban karena sakit hati korban menolak berhubungan badan.
Awalnya, LK sering memberikan perhatian terhadap YM. Adapun suami YM sudah setahun mendekam di penjara.
Sementara YM tinggal di rumah bersama dua anaknya.
"Selama suami korban di penjara, pelaku sering memberi perhatian lebih kepada korban. Pelaku memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua orang anaknya," ujar Dody.
"Namun, kebaikan pelaku selama ini memiliki tujuan tertentu, yakni ingin berhubungan badan dengan korban. Tapi, korban menolak," ungkap Dody.
Kemudian, pelaku memberanikan diri mengajak korban berhubungan intim, Senin (20/3/2023). Namun, korban menolak.
Merasa sakit hati, pelaku langsung mengambil sebuah batu dan memukulkan ke kepala korban berulang kali.
Korban pun tersungkur, tapi masih hidup. Pelaku menyeret korban ke sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban.
Namun, saat sampai di rumah kosong, korban telah tewas.
"Pelaku mengambil handphone milik korban. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa," kata Dody.
"Pelaku saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Dody.
LK telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: kompas