Terkuak! Ini Alasan LPSK Mencabut Perlindungan terhadap Richard Eliezer

Terkuak! Ini Alasan LPSK Mencabut Perlindungan terhadap Richard Eliezer

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  -  Richard Eliezer atau Bharada E telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebagaimana diketahui, Bharada E dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan vonis yang harus diterima oleh Bharada E, pada Rabu, (15/2/2023) lalu. Vonis yang diterima Bharada E merupakan vonis yang paling ringan dibandingkan dengan empat terdakwa lainnya.


Melansir Suara.com, pada Sabtu, (11/3/2023), dalam sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diputuskan untuk menghentikan perlindungan atas Richard Eliezer atau Bharada E.


"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ucap tenaga ahli LPSK, Syahrial.

Adapun alasan dihentikannya perlindungan atas Bharada E ini, yakni adanya pelanggaran perjanjian dari pihak Bharada E. Syahrial mengatakan bahwa sebelumnya Bharada E telah sepakat menandatangani perjanjian.


Adanya kaitan dengan peliputan salah satu stasiun televisi terhadap Bharada E yang mendatanginya langsung di rumah tahanan (rutan), menjadi indikasi status perlindungan terhadap dirinya dicabut pihak LPSK.


Sebelumnya, surat keberatan yang ditujukan langsung kepada pimpinan media tersebut telah disampaikan oleh pimpinan LPSK.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ungkap Syahrial.


Lebih lanjut, juru bicara LPSK, Rully Novian, mengatakan bahwa akan menyerahkan seluruh mekanismenya kepada rutan.

LPSK menyerahkan tanggung jawab keamanan dan keselamatan Bharada E kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, setelah pihaknya mencabut status perlindungannya terhadap Bharada E.

Namun, alasan dicabutnya perlindungan terhadap Bharada E oleh LPSK, dibantah oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.


"Saya mendengar langsung saat menelpon dan LPSK sendiri bilang ‘silakan, asalkan Eliezer setuju’. Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," jelasnya, dikutip dari kontributor Suara.com, pada Jumat, (10/3/2023).

Ditambahkannya, seandainya Bharada E dilarang untuk berbicara saat di dalam rutan, maka hal tersebut sudah dianggap keterlaluan

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita