Tegaskan Tak Terlibat Kasus Mario Dandy, Ini Tampang APA yang Pernah Jadi Mantan Pacar Tersangka

Tegaskan Tak Terlibat Kasus Mario Dandy, Ini Tampang APA yang Pernah Jadi Mantan Pacar Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Sosok wanita berinisial APA berkali-kali dibahas oleh para kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan D yang disebut-sebut menjadi orang yang pertama kali membisiki Mario Dandy Satriyo.

Kuasa hukum APA, Sumantap Simorangkir tegas menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan atau kaitan apapun terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Dikutip TribunWow dari Metrotv, pernyataan kuasa hukum APA ini selaras dengan kuasa hukum korban yang menduga sosok APA terus dibahas untuk mengalihkan narasi ke hal yang tidak penting.

Saat memberikan konferensi pers di depan awak media pada Sabtu (11/3/2023), APA turut hadir bersama kuasa hukumnya.

Tampak APA mengenakan masker dan topi berwarna hitam.

Mengenakan kemeja putih, APA hanya diam saat kuasa hukumnya menjelaskan soal kasus Mario Dandy.

"Perkara ini adalah perkara pidana pada waktu kejadian, tertangkap basah, apakah ada unsur direncanakan atau tidak ya silakan," tegas Sumantap.

"Tetapi kaitan APA sama sekali tidak ada dalam perkara ini."

Sumantap sendiri mengonfirmasi bahwa tersangka Dandy dan kliennya memang saling kenal alias bukan lah orang asing.

"Hanya pernah jadi teman atau bekas pacar," ujar Sumantap.

Dikutip TribunWow dari Twitter @MellisA_An, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini justru mempertanyakan sikap para kuasa hukum pelaku yang terus mengungkit-ungkit sosok APA.

Dalam cuitan Rabu (8/3/2023), Mellisa membahas sebuah video ketika kuasa hukum AGH dan Mario Dandy berbicara di sebuah media tentang sosok APA.

"Para kuasa hukum masih terus saja menggiring narasi seolah-olah penting sekali siapa pembisik awal tersangka MDS yang mengakibatkan tersangka MDS melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Anak Korban D," tulis Mellisa.

"Seolah-olah jika bukan anak berkonflik hukum AG ini pembisik awal maka ia bisa lepas dari jerat hukum. Padahal anak berkonflik hukum AG inilah yang nyata2 menfasilitasi pertemuan dgn anak korban D termasuk yang melakukan pembiaran tanpa pencegahan di TKP."

Mellisa menjelaskan, dirinya juga mendapat informasi bahwa saat di TKP para pelaku sempat berbohong kepada security setempat yang mendatangi TKP sebelum korban D babak belur.

"Kita semua sepakat tidak ada pembenaran apapun terhadap perbuatan BIADAB yg dilakukan oleh tersangka MDS, tidak dgn alasan dan motif apapun." ujar Mellisa.

"Mungkin perlu saya sampaikan, bahwa di dalam delik pasal penganiayaan termasuk pasal 355 KUHP sama sekali tdk mencantumkan motif dlm rumusan deliknya, sehingga ktk perbuatan pidana sudah dilakukan terhadap korban, maka sudah sempurna delik tersebut untuk diminta pertanggungjwaban."

"Kita fokus saja kepada siapa2 yang berada di dalam ruang2 perencanaan hingga pelaksanaan penganiayaan terhadap anak korban D, jika memang ada pihak2 lain yang terlibat, saya yakin polda sudah melakukan pemeriksaan terkait." paparnya.

Mellisa juga mengutip pernyataan kuasa hukum AGH yang menjelaskan bahwa dalam chat antara Mario dengan AGH terdapat kata-kata 'sumpah gw habisin ini anak kalau ketemu nanti'.

"Saya pikir justru kata-kata "sumpah gw habisin ini anak ketemu nanti" inilah point pentingnya, karena terlihat mensrea atau niat jahat tersangka MDS terhadap Anak korban D yang tidak saja ingin mengonfirmasi atau menghajar namun lebih kepada "menghabisi" terang dia.

Dalam kasus ini, Mellisa menyimpulkan bahwa peran Dandy dan AGH dalam penganiayaan terhadap D sama-sama tidak bisa dianggap kecil.

"Tidak heran mengapa polda menetapkan anak berkonflik hukum AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak, karena meskipun anak AG sudah tau niat jahat tersangka MDS sejak awal namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut," tulis Mellisa.

"Selain mensrea yang sudah ada sejak awal, wujud dari perbuatan jahat (actus reus) pelakupun sudah terpenuhi melalui tendangan dan juga kata-kata (gua ga takut anak org mati) yang di layangkan tersangka MDS kepada Anak korban D."

"Saya setuju dgn kuasa hukum Anak AG bahwa jangan sampai peranan tersangka MDS dikerdilkan. Dalam rekaman terlihat:
3x tendangan kearah kepala
2x menendang tengkuk/leher
1x pukulan kepala yg sangat vital
(tendangan bebas)
Namun jgn lupa jg rekan, peranan Anak AG jg tidak kerdil!!" pungkas Mellisa. 

Diduga Ingin Hubungan Asmara AGH Kandas

Kuasa hukum AGH Mangatta Toding Allo mengungkapkan siapa sebenarnya saksi APA.

Seperti yang diketahui, APA disebut-sebut sebagai orang yang memberitahu Mario Dandy Satriyo (20) soal dugaan perbuatan tak baik yang pernah dilakukan oleh D terhadap AGH (15).

Dikutip TribunWow dari tvonenews, Allo menjelaskan bahwa benar kliennya yakni AGH sempat bercerita kepada APA karena APA bukan lah orang asing.

"Karena anak korban ini berteman dengan adiknya dari APA," ujar Allo.

"APA ini mantan dari tersangka M, ini yang harus kami clear-kan."

Allo bahkan menduga APA memberitahu Dandy soal curhatan AGH karena diduga memiliki kepentingan tertentu.

"Jadi ada kepentingan dari APA ini, dia mungkin memberitahu kepada tersangka M ini biar klien kami ini jadi putus hubungannya," terang Allo.

Allo kemudian menyatakan dirinya memiliki bukti chat antara Dandy dengan APA yang mana APA meminta untuk bertemu dengan Dandy guna membicarakan sesautu tentang AGH.

APA bahkan disebut sempat lapor ke AGH sebelum bertemu dengan Dandy.

Sumber: wow
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita