Tangis Keluarga Korban Pecah Dengar Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Tangis Keluarga Korban Pecah Dengar Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Vonis bebas terhadap mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan membuat keluarga korban menangis.

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Isatus Sa’adah (24) yang menyaksikan sidang vonis tersebut, tak kuasa menahan tangis dan kecewanya mendengar satu terdakwa divonis bebas.

“Rasa keadilan kami kembali terkoyak,” kata Isa yang sengaja datang dari Malang untuk mengawal kasus yang merenggut adiknya.

Isa yang merasa lelah mengawal kasus ini hingga naik ke persidangan, mengaku kecewa berat mendengar vonis hakim yang seakan menutup mata terhadap 135 nyawa yang hilang dalam tragedi 1 Oktober 2022 tersebut.

“Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan,” sambungnya.

Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita