GELORA.CO - Oknum polisi, Briptu AA (38) ditangkap dan diperiksa Propam Polres Bone karena diduga telah mencabuli seorang wanita yang sedang menjaga orang sakit di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wanita yang diduga jadi korban pencabulan tersebut, berinisial AS berusia 42 tahun warga Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Saat kejadian, AS tidur di ruang rawat inap Puskesmas Kahu, Senin malam (13/3/23).
Dan pada Selasa dini hari (14/3/23) sekira pukul 02.30 WITA, AS merasa ada kecoa yang merayap di kakinya.
Dia pun terbangun dan mengibas ngibaskan jilbab ke kakinya setelah itu AS tidur kembali.
Beberapa saat kemudian AS kembali merasakan hal yang sama dan kali ini dia merasa ada merayap dari kakinya, ke perutnya kemudian ke organ intimnya.
AS lalu bangun dan melihat Bripka AA baring dengan posisi melintang di bawah kakinya. Spontan AS menendang Briptu AA hingga AA jatuh lalu lari keluar dari kamar tersebut.
Atas peristiwa itu, AS keberatan dan melapor ke Polsek Kahu.
“Iya pak suami saya sudah melapor dan ada tadi polisi datang kemari menemui saya di ruang perawatan Puskesmas Kahu,” tutur AS dikonfirmasi wartawan via telpon sesaat lalu.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan Briptu AA dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bone.
“Iya (sudah diamankan), pelaku diamankan tadi pagi,” ucap Doddy.
Mantan Kapolres Enrekang tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bila oknum polisi tersebut terbukti bersalah.
Sumber: nasional