Tak Kuat Menahan Nafsu, Oknum Staf Desa C*buli Gadis Dibawah Umur

Tak Kuat Menahan Nafsu, Oknum Staf Desa C*buli Gadis Dibawah Umur

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bejat ! Tidak kuat menahan nafsu birahi, RS alias Ende (49), oknum staf desa di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tega mencabuli korban berusia 15 tahun yang masih kerabatnya.

Perbuatan bejad itu dilakukan tersangka di rumah korban di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang disaat orangtua tidak berada di rumah. 

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, saat nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya pada Jumat (03/03/2023) sekitar pukul 22.00.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan peristiwa asusila yang dilakukan oknum ini terjadi pada Januari kemarin sekitar pukul 19.30. 

Korban yang tinggal bersebelahan, diketahui kerap bermain di rumah tersangka, bahkan tersangka juga kerap masuk ke rumah korban.

"Korban sering bermain dengan anak tersangka karena rumahnya berdekatan dan masih terbilang ponakan. Bahkan tersangka juga sering ke rumah korban," ungkap Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada Poskota, Selasa (07/03/2023).

Entah setan apa yang ada dibenaknya, ketika korban sendiri di kamar tidurnya, tersangka masuk langsung menyergap dan minta dilayani layaknya suami isteri. 

"Tersangka sebelumnya merayu korban akan membantu kebutuhan sekolah. Karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis saat pamannya merenggut kegadisannya," tutur Dedi Mirza.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka sempat mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Bahkan tersangka juga kembali menjanjikan akan membantu biaya sekolah.

"Meski ada ancaman, ketika orang tuanya berada di rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan pamannya kepada kedua orang tuanya," kata Kasatreskrim.

Mendengar penuturan dari anak gadisnya, orangtua korban marah karena tidak menerima anaknya diperlukan tidak senonoh. Atas kesepakatan keluarga, kasus tindak asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang.

"Berbekal laporan dan hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RS kini mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. 

Sumber: poskota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita