GELORA.CO - Seorang ayah, JI (42 tahun) warga Mancak, Kabupaten Serang, ditangkap Satreskrim Polres Cilegon lantaran memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun sejak tahun 2019.
JI dilaporkan istrinya sendiri usai sang anak akhirnya berani bercerita, pada bulan Februari 2023 lalu. JI pun ditangkap di kediamannya pada hari Jumat (3/3).
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar, Jumat (10/3).
Perbuatan bejat itu dilakukan di 2 lokasi berbeda, yakni di rumahnya sendiri dan di rumah orang tua pelaku.
Bahkan pelaku kerap memperkosa putri kandungnya itu padahal istrinya sedang tidur di rumah.
Pelaku pun kerap mengancam sang anak untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.
"Kejadian awalnya itu tahun 2019, pelaku yang sedang tidur di ruang tamu terbangun di tengah malam, lalu melihat di sampingnya ada korban sedang tidur. Saat itu pelaku terangsang melihat korban," ungkap Nandar.
"Korban terbangun dan kaget, sempat bilang 'jangan abah'. Namun pelaku ini tetap melakukan perbuatannya. Dan itu dilakukan secara berulang-ulang meski korban sudah menghindar tapi si pelaku ini tetap memaksa," lanjut Nandar.
Saat ini pelaku JI sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cilegon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepadanya polisi pun menjerat dengan pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Tapi karena pelaku ini orang tua kandung korban maka ditambah ancamannya yaitu pidana di atas 20 tahun penjara," pungkas Nandar.
Sumber: kumparan