GELORA.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan terkait adanya temuan transaksi hingga Rp8,2 triliun yang berasal dari dua orang wajib pajak.
Hal ini merujuk pada laporan PPATK yang mengungkapkan seorang wajib pajak berinisial SB memiliki transaksi triliunan.
"Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," ujar Sri Mulyani kepada awak media di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2023) kemarin.
Sri Mulyani juga mengungkapkan, sosok tersebut memiliki saham dari sebuah perusahaan dengan aliran dana terpantau dari data PPATK pula.
"PT BSI ini data PPATK menunjukkan Rp11,77 triliun. SPT Pajaknya menunjukkan Rp 11,56 triliun. Ada perbedaan Rp 200-an miliar itu pun dikejar. Kalau buktinya nyata perusahaan itu akan didenda 100%," imbuh Sri Mulyani.
Wajib pajak itu memiliki riwayat transaksi ke perusahaan lain dengan inisial PT IKA dengan nilai transaksi hampir Rp5 triliun. Padahal, SPT perusahaan hanya melaporkan Rp3,5 triliun saja.
Sri Mulyani juga mengungkapkan adanya wajib pajak lainnya yang memiliki transaksi luar biasa besar. Sosok berisial DY itu hanya melaporkan SPT hartanya senilai Rp38 miliar. Namun, dalam temuan PPATK, yang bersangkutan diduga memiliki transaksi hingga Rp8 triliun.
Hal ini nantinya, kata Sri Mulyani, akan menjadi alasan bagi Dirjen Pajak untuk memanggil pihak terkait untuk meminta kejelasan.
Sumber: suara