Sri Mulyani: Surat PPATK di Luar Pakem

Sri Mulyani: Surat PPATK di Luar Pakem

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyedot perhatian publik saat rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I Komplek DPR RI, Senin (27/3).

Sri Mulyani mengaku mendapat surat dari PPATK berjumlah 196 surat kepada Kementerian Keuangan terutama Inspektorat Jenderal dari periode 2009 hingga 2023.

Namun surat tersebut baru diterimanya usai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan ke publik soal dugaan aliran Rp 300 triliun.

"Jadi (PPATK) tidak pernah melakukan suatu kompilasi keseluruhan, apalagi dari tahun 2009 hingga 2023, jadi ini agak di luar pakem memang," ucap Sri Mulyani.

Menkeu mengungkap, Kepala PPATK baru mengirimkan surat berisi nilai transaksi pada tanggal 13 Maret. Surat itu dilampiri daftar 300 surat dengan nilai transaksi 349 triliun rupiah.

Menkeu mengklaim, 65 surat dari total 300 surat tersebut berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada di dalamnya pegawai Kementerian Keuangan.

"Ternyata 300 surat ini yang Rp 349 triliun, 100 surat PPATK ke APH lain, jadi bukan ke kita dengan nilai transaksi Rp 74 triliun itu periode 2009-2023," tandasnya.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita