GELORA.CO – Menkopolhukam Mahfud MD dan sejumlah pihak sempat mengomentari soal putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Namun, Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono memberi pernyataan makjleb untuk Mahfud MD dkk.
Ketum Partai Prima, Agus Jabo Priyono dalam konferens pers di Jakarta menjelaskan, banyak pihak keliru memahami putusan majelis hakim PN Jaksel terkait gugatan Partai Prima. Dia juga mengklarifikasi pernyataan-pernyataan dari banyak pihak yang merespons secara keliru hasil putusan PN Jaksel.
“Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri itu bukan sengketa Pemilu, ya. Ini banyak disalahpahami. Karena kita juga paham Pengadilan Negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa Pemilu,” tandas Agus Jabo didampingi sejumlah pengurus Partai Prima, Jumat (3/3/2023).
Agus Jabo melanjutkan, gugatan yang diajukan Partai Prima ke PN Jaksel adatau perbuatan melawan hukum atau PMH yang dilakukan KPU yang telah menghambat hak politik warga negara yang mendirikan partai politik, yakni Partai Prima, untuk ikut dalam Pemilu.
“Itu yang menjadi materi utama permohonan gugatan kami di PN Jakarta Pusat,” terang dia.
Agus Jabo pun menyatakan, Partai Prima tidak ujug-ujug langsung menggugat ke PN Jakpus ketika ditanyatakn tidak memenuhi syarat sebaga peserta Pemilu 2024.
“Kami sudah lakukan upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetappi hasil proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu,” tandas mantan aktivis 1998 yang pernah dipenjara di era Orde Baru ini.
Karena upaya hukum yang ditemppuh Partai Prima buntu, maka pihaknya atas nama HAM sebagai warga negara yang memiliki hak politik, mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Bukan dalam konteks sengketa Pemilu, tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami, hak politik kami sebagaii warga negara, yang mendirikan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024,” tandasnya.
Atas nama HAM, Partai Prima meminta hak sebagai warga negara untuk berpolitik mendirikan parpol sebagaii peserta Pemilu harus dipulihkan. Karena dari putusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum.
“Artinya kita punya hak untuk menuntut agar hak politik kita sebagai peserta Pemilu dipulihkan kembali,” kata aktivis lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini.
Jabo juga menyatakan Partai Prima sangat menghormati putusan PN Jakpus. Dia pun mengimbau, agar semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
“Siapa pun, baik itu pejabat negara, ketua partai politik, atau ahli-ahli hukum semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jabo.
Sebelumnya memang banyak komentar dari pejabat negara, pimpinan parpol, hingga ahli hukum soal putusan PN Jakpus ini. Di antaranya dari Mahfud MD, Megawati, Yusril Ihza Mahendra dan lain-lain.
Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, dan menghukum KPU untuk meghentikan tahapan Pemilu, dan mengulang tahapan Pemilu dari awal, Kamis (2/3/2023). Partai Prima mengajukan gugatan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian amar putusan majelis hakim PN Jakpus.
Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI agar mengulang tahapan Pemilu itu pun tanggappi sebagai penundaan Pemilu 2024. Sebab, bila tahapan Pemilu diulang dari awal, maka Pemilu 2024 bisa diundur.
Menkopolhukam, Mahfud MD pun menyatakan penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui PN. Dia menyatakan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.
"Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023) malam.
Dia pun menyatakan, sengketa yang ada sebelum pemungutan suara harus diputus Bawaslu. Jika tidak berhasil, maka ke PTUN.
"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.
Dia pun menyatakan, PN tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu apalagi melalui penyelesaian kasus perdata. Katanya, penundaan bisa dilakukan hanya jika ada alasan spesifik, misalnya bencana di daerah tertentu.
"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," ucap Mahfud.
Namun, pernyataan Jabo tadi sudah menjawab komentar Mahfud MD. Bahkan, gugatan Partai Prima bukan dalam sengketa Pemilu, melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI.
Sumber: suara