GELORA.CO - Koordinator simpul aktivis angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin menilai bahwa saat ini KPK sudah waktunya mengambil langkah penyelidikan untuk mengusut para pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN.
“Selain tak taat aturan. Tak lapor LHKPN adalah bukti penyelenggara negara tersebut tak beritikat baik dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/2).
Ia menilai, pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN patut diusut, sebab motif untuk menyembunyikan dan hartanya tak ingin diketahui jelas menimbulkan kecurigaan. Meskipun para pejabat ini bisa berlindung karena belum ada aturan hukum bagi mereka yang tak patuh dalam melaporkan harta kekayaanya.
“Motifnya, jelas, takut ditindak, dan sebab itu tak lapor, dengan berlindung dibalik argumen tak lapor tak bisa dipidana,” ujar dia.
Menurut Hasanuddin, klarifikasi dan penyelidikan jangan hanya dibatasi kepada para pejabat yang tak lapor LHKPN.
“KPK segera mengumumnkan penyelenggara negara yang tak lapor LHKPN. Khususnya dilingkup penegak hukum,” demikian Hasanuddin.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mendapat sorotan usai istrinya bergaya hidup mewah alias hedon. Tak cuma itu, ternyata Agus sebagai penyelenggara negara tidak melapor LHKPN sejak enam tahun terakhir.
Hal ini dapat diketahui melalui laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) elhkpn.kpk.go.id. Agus Andrianto diketahui sudah tak pernah melaporkan harta kekayaan yang ia dapat sejak 30 November 2016.
Menurut laman KPK tersebut, laporan harta kekayaan Agus terakhir kali dilaporkan saat menjabat Kepala Bagian Pengendalian Operasi Polda Sumatera Selatan sebesar Rp 1,6 miliar.
Sementara harta kekayaan tertinggi Agus yang pernah ia laporkan sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2011. Sedangkan untuk tahun 2018 dan seterusnya sudah tak pernah lagi dilaporkan ke KPK.
Sumber: rmol