GELORA.CO - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menyodorkan bukti PDIP menolak untuk membongkar korupsi melalui mega skandal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu transaksi janggal Rp349 triliun.
Dalam akun Twitter pribadinya, Said Didu menautkan sebuah berita dari TV One News yang berjudul 'PDIP Tolak DPR Bentuk Pansus Kasus Rp349 Triliun di Kemenkeu'.
Atas hal ini Said Didu menyimpulkan jika PDIP menolak untuk membongkar korupsi. "Membongkar korupsi ditolak oleh PDIP. Jelas?" ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @msaid_didu, Jumat (31/3).
Membongkar korupsi ditolak oleh PDIP.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 29, 2023
Jelas ? https://t.co/DsGzsVtPQs
Melansir dari berita tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Pacul menolak pembentukan pansus di DPR tentang transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
Pacul meminta agar semua pihak yang terkait dengan transaksi janggal tersebut membereskan permasalahan kasus terlebih dahulu secara bersama-sama.
"Jadi Bambang enggak setuju pansus, today," kata Pacul saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Lebih lanjut, politikus PDIP itu mendorong Ketua Komite Tim TPPU untuk membahas kasus tersebut di internal bersama anggotanya. Ini dikonsolidasi dulu dong. Jangan profilingnya salah," pungkas Pacul.
Sumber: newsworthy