GELORA.CO -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf bersyukur Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI.
Adapun persetujuan ini dihasilkan saat Sidang Paripurna di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dalam Sidang Paripurna, yang salah satu agendanya membahas RUU PPRT itu, Bukhori menyatakan persetujuannya mewakili Fraksi PKS terhadap keputusan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI. Adapun pandangan mini fraksi diberikan secara lisan kepada pimpinan DPR RI.
Apresiasi diberikan atas pengambilan keputusan ini dari Bukhori, karena setelah sekian lama keputusan RUU inisiatif DPR RI akhirnya diputuskan.
“Kami mengapresiasi atas pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Rapat Paripurna hari ini.
Akhirnya, setelah penyusunan, peng-harmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU oleh Badan Legislasi sejak 1 Juli 2020, dapat diputuskan menjadi RUU Inisiatif,” ujar Bukhori.
Lebih lanjut, Bukhori menekankan perlindungan harus menyeluruh sesuai dengan UUD 1945.
“Harapan kami, perlindungan terhadap PRT harus menyeluruh dengan mencakup pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adal, perlakuan yang sama di mata hukum, perlindungan yang adil dan layak, perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda dibawah kekuasaannya, hak mendapatkan rasa aman, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan," jelasnya.
Ia mengatakan, dua pasal yang perlu ditambahkan, yaitu terkait jam kerja yang manusiawi dan pelatihan yang diselenggarakan baik dari pemerintah maupun penyalur PRT.
“Harus ada hak bagi pekerja pada waktu jam kerja yang manusiawi dan UU PPRT harus mendorong adanya pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, bersama dengan penyalur PRT,” tambah Bukhori.
Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan kembali, perlindungan terutama dari tindakan perdagangan manusia harus dilindungi oleh pemerintah.
“Perlindungan yang utama, harus terhindar dari tindakan perdagangan manusia. Tidak boleh ada aturan pemungutan biaya bagi PRT, menahan dokumen, dan menyalurkan PRT pada badan usaha yang bukan pemberi kerja perseorangan,” tegasnya.
Sumber: suara