GELORA.CO - Viral di media sosial momen Rocky Gerung Sekakmat Jaksa Penuntut Umum pada persidangan dengan terdakwa Gus Nur (GN) dan Bambang Tri Mulyono (BTM).
Dipantau Rabu (15/3/2023), rekaman momen Rocky Gerung sekakmat jaksa itu bahkan diunggah puluhan kali oleh netizen di media sosial YouTube. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Solo itu, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak pengacara terdakwa.
Perdebatan bermula ketika Jaksa menanyakan perihal dugaan ijasah palsu Jokowi. "Jokowi menggunakan ijasah palsu yang ternyata tidak dapat dibuktikan, apakah hate speech/ujaran kebencian atau bukan ?” tanya Jaksa.
Secara lugas Rocky Gerung menjawab singkat dan ilmiah; bahwa terjadinya hal ini, disebabkan informasi yang tertutup, jika informasinya terbuka maka tidak akan ada kejadian ini.
“Saya juga curiga, kenapa (Jokowi) seorang yang lulusan universitas tidak bisa berpikir abstrak, tidak bisa memberikan konseptual,” kata Rocky. Perdebatan makin sengit antara Rocky dan JPU.
Nampaknya amat mengesalkan, sehingga RG. menyampaikan jawabannya melalui seni sakarsme, namun JPU mungkin tidak paham sakarsme, majas/metaphor sebagai ungkapan sindiran, ungkapan kekesalan atau rasa marah RG.
”Apakah tuduhan Jokowi berijasah palsu yang menjadi objek perkara, yang disampaikan melalui youtube ‘secara kasar dan tidak benar serta mengandung kebencian, serta berakibat pro dan kontra ‘ menurut pribadi ahli hal ini, benar atau tidak?" tanya Jaksa. “Perlu diuji dulu, karena informasi tertutup yang membuat adanya perkara ini," tegas Rocky.
Jaksa kemudian mencecar lagi dengan pertanyaan serupa. Pada momen inilah Rocky sekakmat Jaksa atas pertanyaan itu. “Saya heran, apa yang kalian pelajari di fakultas hukum, kalian hanya belajar undang – undang bukan belajar hukum,” kata Rocky dengan nada sarkas.
Sarkasme yang disampaikan oleh Rocky disampaikan dengan nada tinggi. Peristiwa ini terjadi pada persidangan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) pada Kamis 9 Maret lalu. Rocky dihadirkan menjadi saksi ahli.
Pada sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, dugaan hoax ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan penistaan agama ini dijaga ketat polisi. Sidang kedua terdakwa kasus ujaran kebencian ini digelar terbuka.
Saat sidang dimulai, ketua majelis hakim menanyakan latar belakang pendidikan Rocky Gerung, dan pengalaman mengajarnya. Selanjutnya Rocky Gerung diambil sumpahnya sebagai saksi ahli. Rocky menjelaskan soal hoax yang sekarang menjadi tindakan kriminal.
Dia pun bercerita tentang militer Amerika Serikat yang membuat video propaganda untuk menakuti lawannya. "Hoax kalimat itu pertama kali muncul dalam ilmu pengetahuan ketika seorang profesor fisika namanya Alan Sokal menulis sebuah artikel di majalah social text dengan nama samaran," kata Rocky saat di persidangan.
Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Seperti diketahui, pada Oktober 2022, Bambang Tri membuat heboh dengan mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi yang disebutnya palsu.
Tak lama kemudian polisi menangkapnya dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian bersama Gus Nur. Mereka dianggap melanggar melalui konten yang diunggah di YouTube.
Sumber: tvOne