Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden

Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Pasca putusan penghentian pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, dan memulainya dari awal lagi dari pengadilan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan.

Maka dari itu, KPU berencana melakukan upaya hukum, menggugat putusan pengadilan tingkat pertama itu ke pengadilan tinggi.

Mochammad Afifuddin Komisioner KPU mengatakan, Tim Hukum KPU sekarang masih menyiapkan berkas banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Menurut Afif, KPU akan menyampaikan kepada publik kalau berkas banding sudah rampung. “Berkas-berkas sedang disiapkan. Setelah matang semuanya nanti kami disampaikan,” ujarnya dikutip Laman KPU, Senin (6/3/2023).


Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.

Pada amar putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.


Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta.

Sementara itu Presiden, Joko Widodo merespon dengan mendukung upaya KPU, sebab pemerintah berkomitmen mengawal tahapan Pemilu mendatang berjalan lancar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).



Pernyataan tegas itu disampaikan Presiden Jokowi merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu.

“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen Pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujarnya dikutip Laman resmi kepresidenan.

Jokowi menyadari putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Supaya pesta demokrasi lima tahunan berjalan sesuai jadwal, Presiden menegaskan dukungan penuh kepada KPU untuk mengajukan banding.

“Tahapan pemilu kami harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tapi, Pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding,” tegas Jokowi.***

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita