Rekam Jejak Melchias Mekeng, Anggota DPR Sebut Tak Masalah Makan Duit Haram Dalam Jumlah Kecil

Rekam Jejak Melchias Mekeng, Anggota DPR Sebut Tak Masalah Makan Duit Haram Dalam Jumlah Kecil

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, tengah disorot usai mewajarkan para pejabat yang memakan uang haram alias korupsi dalam jumlah kecil. Hal ini disampaikannya saat dimintai pendapat soal harta janggal milik Rafael Alun Trisambodo.

"Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apa-apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah," kata Mekeng setelah rapat bersama Kemenkeu di Gedung Parlemen, Senin (27/3/2023).

Ia juga menyebut hal tersebut adalah standar hidup karena tak ada manusia yang seperti malaikat. Meski begitu, ia tetap mencurigai adanya kejanggalan dari kekayaan Rafael. 

Di sisi lain, pernyataan yang dilontarkan Mekeng membuat informasi tentangnya ramai dicari. Tak terkecuali rekam jejaknya.

Rekam Jejak Melchias Mekeng


Melchias Marcus Mekeng sudah 19 tahun duduk di kursi DPR RI sejak 2004. Selain menjabat posisi itu, pria kelahiran 8 Desember 1963 ini juga dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan DPP Partai Golkar.

Selain dunia pemerintahan, Melchias Mekeng juga memiliki pengalaman bekerja di sejumlah perusahaan. Mulai dari PT Emco Asset Management sebagai senior advisor (2011-sekarang) hingga PT Emco Adidaya International sebagai komisaris utama (2009-sekarang)


Sementara sebelumnya, Mekeng kerap dipercaya menjadi Direktur Utama di PT Mesana Investama Utama pada 1995 sampai 2005. Tak hanya itu, ia pun pernah menjabat posisi Costumer Desk for Exchange Trade di Bank Duta pada periode 1988-1990.


Pada tahun 2019, sejumlah pihak menyarankan adanya panitia seleksi atau pansel untuk memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar prosesnya terbuka. Namun, Melchias Marcus Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Komisi XI DPR RI, menolak permintaan tersebut.

Ia menyebut, pihaknya bekerja sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dikatakannya, dalam aturan itu, anggota BPK dipilih oleh DPR, sehingga pembentukan pansel tak diperlukan. Meski begitu, untuk calon anggota tetap dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).


Mekeng juga sempat terlibat kasus korupsi yang menyeret nama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Eni mengaku ia diperintah Mekeng untuk membantu pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, memutuskan PKP2B PT AKT yang diakuisisi perusahannya dengan Kementerian ESDM.

Eni dalam persidangan juga mengaku bahwa Mekeng adalah sosok yang memperkenalkannya dengan Samin Tan. Di sisi lain, Mekeng yang menjabat Ketua Badan Anggaran DPR disebut kerap menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp5,95 triliun. Namun, ia membantah tuduhan itu.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita