GELORA.CO - Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mangkir dari proses administrasi pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Menteri Keuangan (Jubir Menkeu), Yustinus Prastowo. "Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali yang bersangkutan harus tanda tangan," kata dia, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Oleh karena itu, Prastowo mengatakan pihaknya sementara ini tengah menunggu sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kabarnya, pada pemanggilan pertama Rafael mangkir dengan alasan ada halangan.
Namun tidak dijelaskan bentuk halangan apa yang menyebabkan dia berani tidak hadir dalam proses administrasi pemecatan ASN. "Untuk yang pertama tidak hadir karena ada halangan.
Kedua kita tunggu dulu, kalau yang kedua tidak hadir langsung ditanda-tangani SK (surat keputusan)," pungkasnya. Hal ini dapat dilakukan karena aturan yang berlaku adalah keputusan dapat diambil apabila yang bersangkutan terus mangkir dari proses administrasi.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh menegaskan bahwa pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulan sudah disampaikan dan Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui," kata dia.
Pemecatan ini dilakukan karena RAT terbukti bersalah karena tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar. "Dia tidak patuh membayar pajak, memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan kepatuhan dan kepatutan ASN," jelasnya.
Bahkan kasus anaknya yakni Mario Dandy Satriyo yang terlibat dalam kasus penganiayaan seorang remaja bernama Cristalino David Ozora hingga tidak sadarkan diri turut menjadi penyebab Rafael dipecat dari jabatannya.
"RAT juga telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik, terdapat informasi lain yang diindikasikan adanya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan," tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Irjen Kemenkeu, RAT telah melanggar sejumlah peraturan yang telah ditetapkan. "Terdapat pula hasil sewa yang belum dilaporkan, tidak semua dilaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, sebagian aset menggunakan pihak afiliasi," pungkasnya.
Sumber: tvOne