GELORA.CO -Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dimenangkan PN Jakarta Pusat. Hasilnya, proses Pemilu ditunda. Publik pun bertanya terkait siapa di belakang keputusan itu.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, membaca, putusan PN Jakpus atas gugatan Prima memang tidak wajar, agak aneh jika sengketa Pemilu sampai di pengadilan perdata.
"Lucunya, PN Jakpus memutuskan Pemilu ditunda. Apa murni gugatan, atau ada penunggang gelap di baliknya?" Jerry balik bertanya, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/3).
Doktor ilmu komunikasi politik lulusan America Global University itu sependapat dengan banyak pakar hukum tata negara, bahwa PN Jakpus sudah melampaui kewenangannya.
"Menurut sayam hakim harus tahu apa itu hak, wewenang dan kewajiban," tegasnya.
Jerry memandang putusan PN Jakpus itu sudah seharusnya dilawan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus banding. Jika dilihat dari materiil perkara yang diajukan, yaitu soal hasil verifikasi administrasi keanggotaan Prima di 22 provinsi, sesungguhnya itu tidak tepat diajukan ke PN Jakpus.
"Kalau partai tak lengkap Sipol, kantor, dan pengurus, maka KPU punya hak menolak. Sama seperti Partai Republikku, lantaran telat memasukan data atau kelengkapan administrasi pada 2022 lalu," tuturnya.
"Menunda Pemilu itu bukan wewenang hakim PN," pungkas Jerry.
Sumber: RMOL