GELORA.CO -Pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) ditunda.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.
“Keputusan Rapim menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3).
Dengan demikian, RUU PPRT belum bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat, RUU PPRT belum dibahas dalam rapat Bamus.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam rapat Bamus,” kata mantan Menko PMK itu.
Meski begitu, Puan menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan masukan masyarakat, termasuk dalam pembentukan legislasi.
“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” tutup Puan.
Sumber: RMOL