GELORA.CO - Partai Demokrat menyalahkan Presiden Jokowi yang tidak melanjutkan pembangunan proyek Hambalang.
Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Hambalang terbengkalai lantaran Presiden Jokowi tak menganggarkan untuk melanjutkan pembangunan.
"Hambalang itu ya sebetulnya menurut saya itu jangan dilimpahkan terus. Yang bersalah itu pemerintahan selanjutnya karena pemerintahan selanjutnya tidak menganggarkan," ujar Herman Khaeron dalam diskusi virtual, Sabtu (11/3/2023).
Herman menuturkan proyek Hambalang sejatinya bisa saja diselesaikan dalam sisa masa kerja Presiden SBY.
Akan tetapi, saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah untuk tidak melanjutkan proyek Hambalang tersebut.
"Dulu sebetulnya kalau tidak dicegah oleh KPK untuk dilanjutkan sudah selesai Hambalang itu. Diselesaikan oleh pemerintah. Tentu para pelakunya sudah dihukum melalui mekanisme hukum," ungkap dia.
Karena itu, Herman meminta semua pihak tidak terus menggulirkan kasus proyek Hambalang ke arah partai Demokrat.
Dia menyebut tudingan-tudingan tersebut digerakkan oleh buzzer.
"Jadi jangan argumentasinya ke Hambalang itu argumentasi tidak berdasar dan menurut saya tidak etis lah. Jadi setiap kali ini nanti buzzer yang mengirim ini ini. Sudah pasti itu karena kalau mau ditelusuri saya bisa memberikan keterangan tapi saya tidak mau membuat polemik di sini siapa yang sesungguhnya terlibat di dalam," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengungkapkan kejanggalan pada kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga dijebloskan ke penjara.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.
Gede Pasek merasa janggal ketika Anas Urbaningrum ditersangkakan menerima gratifikasi Toyota Harrier, sementara dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak terbukti.
"Ditersangkakan menerima gratifikasi mobil Harrier hingga akhirnya berhenti jadi Ketum tapi di putusan PK itu tidak terbukti," kata Gede Pasek saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).
Selain itu, dia juga menilai hingga kini belum jelas kasus yang menjerat Anas Urbaningrum terjadi di kementerian atau lembaga mana.
"Malah dihukum dengan gratifikasi berbagai proyek lain yang bersumber dari APBN tetapi sampai saat ini tidak dijelaskan di lembaga atau kementerian mana kasusnya," ujar Gede Pasek.
Gede Pasek juga menyinggung surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang dinilainya ada kejanggalan.
"Hanya ada satu kasus sprindik dengan tambahan dan proyek proyek lainnya. Sampai sekarang tidak pernah ada lagi di kasus mana pun. Itulah salah satu contohnya," imbuhnya.
Sumber: tribunnews