GELORA.CO - Seorang pria di Aceh Barat kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pria bernama Hasbi (41), dari Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat nekat berbuat kurang ajar dengan merekam tetangganya yang sedang mandi.
Aksi pelaku tersebut diketahui setelah korban, yang merupakan istri TNI, menyadari ada ponsel diatas dinding pembatas kamar mandi yang layarnya menyala.
Menyadari dirinya menjadi korban tindakan kurang ajar tetangganya itu, ia langsung menelepon suaminya yang berdinas di DenPOM IM/2 untuk segera pulang ke rumah.
Setelah diperiksa, ternyata ponsel milik pelaku telah merekam aktivitas korban selama enam menit di kamar mandi tersebut.
Diketahui, peristiwa ini terjadi setelah korban dan suaminya ngontrak di rumah tersebut sekitar lebih kurang 4 bulan karena tugas yang dilaksanakan oleh suami korban.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Mbo yang baru diunggah dalam direktori putusan pada Kamis (23/2/2023).
Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, M Yusuf menyatakan terdakwa Hasbi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi putusan yang dibacakan pada Selasa (25/10/2022).
Adapun kronologis kejadian berawal pada Minggu (26/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB ketika terdakwa Hasbi sedang berada di rumah, yang berbersebelahan dinding dengan rumah korban di Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan.
Terdakwa masuk ke kamar mandi untuk Buang Air Besar (BAB) dan meletakkan Handphonenya yang berwarna hitam diatas dinding pembatas antara kamar mandi rumah terdakwa dengan rumah korban.
HP yang diletakan oleh terdakwa itu dalam keadaan merekam/memvideokan dan arahnya kedalam kamar mandi korban.
Selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah untuk memberi pakan kambing.
Sekira pukul 17.15 WIB, korban masuk ke kamar mandi yang berada disebelah kamar mandi terdakwa.
Korban masuk ke kamar mandi dengan membawa selembar handuk dan melakukan aktivitas mandi.
Saat mandi, tanpa sengaja korban melihat keatas tembok pembatas kamar mandi ada Handphone diletakkan di atas tembok tersebut.
Sehingga korban merasa terkejut dan segera memakai handuk dan keluar untuk menelpon suami korban.
Namun suami korban belum mengangkat panggilan telepon itu, sehingga korban kembali ke kamar mandi dan melihat handphone tersebut masih ada.
Karena merasa curiga, korban langsung memastikan bahwa arah kamera ke kamar mandi atau tidak dan ternyata ada pantulan cahaya layar ke atas seng.
Selanjutnya korban mengambil handphone tersebut dan membawa ke kamar untuk diperiksa.
Dan ternyata benar ada rekaman saat korban sedang mandi tanpa busana di dalam handphone tersebut dengan durasi lebih kurang enam menit.
Korban kemudian menelpon kembali suaminya yang berdinas di Denpom IM/2 Meulaboh dan tidak lama kemudian suami korban pulang.
Lalu korban menunjukkan rekaman di dalam handphone tersebut kepada suaminya.
Saat terdakwa kembali ke rumahnya, dia langsung menuju ke kamar mandi untuk mengambil Handphoe tersebut dan melihat hp itu sudah tidak ada lagi diatas dinding pembatas kamar mandi.
Lalu saat terdakwa keluar rumah untuk mengambil alat tangkap udang, terdakwa dipanggil oleh suami korban dengan mengatakan “pak ikut saya sebentar ke kantor ada perlu”.
Setibanya dikantor DenPOM IM/2 Meulaboh, terdakwa ditanya oleh suami korban dengan kata “Bapak tahu kesalahan bapak?”
Kemudian terdakwa menjawab “enggak, yang saya tahu hp saya enggak ada lagi di kamar mandi,”
Suami korban yang merupakan anggota TNI itu kemudian kembali bertanya ”apa maksud dan tujuan bapak merekam?”
Terdakwa menjawab “tujuan merekam video tersebut karena muka korban mirip dengan mantan pacar saya”
Selanjutnya terdakwa meminta maaf kepada suami korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa, suami korban membawa terdakwa ke Polsek Johan Pahlawan.
Sumber: tribunnews