PPATK Sebut Transaksi Rp300 T Bukan Korupsi atau TPPU, Mahfud: Tapi Itu Apa Namanya?

PPATK Sebut Transaksi Rp300 T Bukan Korupsi atau TPPU, Mahfud: Tapi Itu Apa Namanya?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menko Polhukam Mahfud MD balik mempertanyakan ucapan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyebut transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan hasil korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia mengaku masih sedang ada urusan di Australia saat ini, namun ketika kembali akan segera meluruskan kesimpangsiuran terkait pernyataan tersebut. Mahfud tak ingin masyarakat dibuat bingung.

“Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi itu bukan TPPU. Tetapi itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh, kok bukan korupsi? Bukan TPPU? Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama bu Sri Mulyani,” ujar Mahfud dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Ia menegaskan dirinya bersama Sri Mulyani bertekad memperbaiki birokrasi dari korupsi. Sri Mulyani, jelas Mahfud, telah bekerja habis-habisan untuk menata negara ini agar bebas dari korupsi.

Mahfud menegaskan bahwa masalah transaksi janggal Rp 300 triliun ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik. Karena itu, sepulang dari Australia, Mahfud telah mengagendakan rapat dengan PPATK dan Kementerian Keuangan pada Senin (20/3.2023). “Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi yang disebut Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan dari korupsi oknum pegawai. Ivan mengatakan angka Rp 300 triliun itu merupakan dari kasus tindak pidana asal yang ditangani Kemenkeu.

“Perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang berkait dengan perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin dengan Rp 300 triliun,” ujar Ivan dalam jumpa pers, Selasa (14/3/2023).

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita