Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata Tertiup Angin, 'Lebih 100 Korban Jiwa Tak Berarti Apa-apa'

Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata Tertiup Angin, 'Lebih 100 Korban Jiwa Tak Berarti Apa-apa'

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, mengkritik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Dia menilai vonis yang diberikan hakim seperti penghinaan terhadap kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Gigin dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 16 Maret 2023.

"Lebih 100 korban jiwa seperti tak berarti apa-apa bagi hakim. Ini seperti penghinaan terhadap kemanusiaan. Mengerikan!," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.

Diketahui, vonis bebas dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Bambang adalah salah satu personel kepolisian yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribune suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

Bambang divonis bebas dengan pertimbangan bahwa tembakan gas air mata dari Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan putusan, Kamis (16/3).

Setelahnya asap tersebut mengarah ke tepi lapangan. Akan tetapi, asap itu terlebih dahulu tertiup angin ke atas sebelum sampai ke tribune.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," ujar Achmad.

Sumber: newsworthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita